Minggu, 20 Januari 2013

Pustakawan sebagai Sebuah Profesi


Profesi pustakawan telah mengalami keretakan makna dalam pandangan masyarakat. Profesi ini mendapatkan berbagai tanggapan multitafsir dan beragam persepsi. Bahkan profesi pustakawan dihargai lebih rendah dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, pengacara, peneliti, guru dosen, dan sebagainya (Srimulyo, 2009:13). Pernyataan tersebut tentu terlontar bukan tanpa alasan, berdasarkan pengamatan profesi pustakawan memang masih belum begitu memiliki greget di masyarakat apabila dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter atau guru. Profesi pustakawan cenderung masih diremehkan dan dianggap rendah oleh sebagian besar masyarakat awam serta kalangan akademisi.
Profesi pustakawan disalahtafsirkan oleh masyarakat. Paradigma yang berkembang di masyarakat pada saat ini terhadap profesi pustakawan adalah pustakawan sebagai “penjaga buku”. Namun paradigma ini tentu tidak akan berkembang luas apabila tidak didukung dengan perilaku dari pustakawan yang justru mengukuhkan pandangan masyarakat awam ini. Paradigma ini terbentuk karena  akumulasi dari sikap, perilaku dan cara pustakawan dalam mengaktualisasikan diri di hadapan pengguna cenderung bermuatan negatif. Sikap tersebut antara lain bersikap pasif dan tidak responsif terhadap kebutuhan pengguna, tidak melakukan pekerjaan yang berarti serta bekerja tanpa inovasi dalam melayani pengguna, tidak menguasai semua informasi yang terdapat di perpustakaan dan tidak mampu membangun komunikasi dengan pengguna.
Untuk merubah paradigma yang telah berkembang di masyarakat ini tentu bukan perkara mudah, diperlukan kerja keras, loyalitas dari pustakawan dan partisipasi serta dukungan dari berbagai pihak yang terkait. Menyangkut masalah ini pemerintah sudah menunjukkan keseriusannya dengan lahirnya Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No.38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah. Dengan lahirnya UU ini perpustakaan tidak lagi menjadi sekedar gudang buku  tetapi menjadi urusan wajib dan bukan lagi sekedar sarana pelengkap, oleh karena itu secara tidak langsung profesi pustakawan juga menjadi profesi yang penting.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk mengimbang keseriusan pemerintah dalam menghargai profesi pustakawan adalah dengan membentuk citra positif masyarakat terhadap profesi pustakawan. Pencitraan ini tentunya tidak boleh lepas dari pencitraan ideal seperti apa yang ingin ditampilkan kepada masyarakat. Pencitraan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan bekerja secara maksimal dalam melayani pengguna. Pustakawan dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam bekerja, pustakawan tidak lagi harus didatangi oleh pengguna akan tetapi justru pustakawanlah yang harus mendekati penggunanya. Pustakawan harus lebih sensitif kepada user need dan bekerja dengan lebih fleksibel.
Pustakawan dituntut untuk menguasai semua aspek dalam profesinya, baik itu sebagai cataloger, Classifier, information distributor, reference, dan sebagainya. Pustakawan tidak lagi hanya mengurusi satu bidang kerja akan tetapi juga harus memiliki wawasan dalam bidang yang lain, pustakawan harus mengetahui semua informasi yang dibutuhkan oleh pemakai baik itu yang bersifat umum atau bersifat khusus. Pustakawan seharusnya memiliki jaringan yang luas, hal ini akan sangat berguna jika suatu saat informasi yang dibutuhkan oleh pemakai tidak dapat ditemukan di perpustakaannya maka dapat dilakukan cross reference ke perpustakaan lain yang memiki informasi tersebut. Selain itu sebagai orang yang bekerja di bidang jasa, pustakawan juga harus menciptakan komunikasi aktif yang baik dengan penggunanya. Untuk memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut seorang pustakawan harus senantiasa mau belajar dari pengalaman dan meningkatkan skill yang dimilikinya.
Namun permasalahan yang tidak kalah penting adalah membangkitkan rasa percaya diri dan bangga pustakawan dan para calon pustakawan terhadap profesinya. Dengan timbulnya citra positif pada diri pustakawan terhadap profesinya maka mereka akan bekerja tanpa beban sehingga mampu melayani user need secara maksimal. Sikap bangga terhadap profesinya ini juga akan mengubah perilaku mereka dalam beraktualisasi kepada pengguna perpustakaan ataupun kepada masyarakat umum, dengan begitu akan terbentuk respect dan human interest terhadap profesi pustakawan karena pustakawan bukan lagi profesi yang tidak memiliki masa depan seperti yang dianggap masyarakat kebanyakan.
Prospek profesi pustakawan ke depan akan sangat menjanjikan dengan terbitnya berbagai regulasi baru tentang perpustakaan. Pustakawan merupakan jabatan prospektif yang harus terus didukung perkembangan serta ditingkatkan kualitasnya. Karena dengan perundang-undangan yang baru pustakawan telah diakui sebagai jabatan profesional yang memiliki organisasi profesi dan etika profesi. Oleh karena itu pustakawan harus meningkatkan pencitraan yang positif di mata masyarakat untuk mengalahkan paradigma negatif yang terlanjur terbentuk. Tidak kalah penting pustakawan harus meningkatkan kinerjanya agar semakin maksimal dalam melayani kebutuhan pengguna.
 Referensi
Septiyantono,Tri dan Umar Sidik. 2003. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta : JIPI- FA IAIN Sunan Kalijaga
Srimulyo,Koko. 2009. Agar Pustakawan Tidak Lagi Tertidur dan Tergusur. Warta Unair : 52 : V, halaman 13
Sulistyo-Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan. 1991. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar